
Keadaan itu yang mengakibatkan FKPO mengambil keputusan memajukan uji materi pada Pasal 151 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Th. 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
" Seperti di Malang ada larangan taksi on-line. Kami cemas ini berlangsung di kota-kota beda. Tidak tutup juga berlangsung di Jakarta. Ini saya cermati cukup banyak yang menentang, " kata Koordinator Tim Kuasa Hukum FKPO, Ferdian Sutanto di Gedung MK, Senin (4/12/2017).
Situasi booth pemesanan GrabCar di Terminal 1B Kehadiran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (24/10/2017). Service taksi on-line dari Grab dibawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) resmi beroperasi mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta /hari Senin (23/10/2017).
Situasi booth pemesanan GrabCar di Terminal 1B Kehadiran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (24/10/2017). Service taksi on-line dari Grab dibawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) resmi beroperasi mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta /hari Senin (23/10/2017). (KOMPAS. com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Pasal 151 huruf a mengatakan satu diantara angkutan umum tidak dalam trayek yang legal di Indonesia adalah taksi. FKPO mengharapkan MK bisa mengambil keputusan kalau taksi on-line masuk dalam kelompok taksi.
Maksudnya supaya kehadiran taksi on-line sah dengan hukum. Hingga tak ada sekali lagi larangan.
" Saat ini dipenuhi oleh MK jadi diinginkan tak ada sekali lagi larangan-larangan. Karna telah miliki basic hukum untuk driver on-line untuk melakukan aktivitas di semua Indonesia, "










